PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polda Sumbar resmi menetapkan pemilik akun instagram @buttonscrves_byoliv dan Dkulinerkita, Lyvia Araini tersangka dalam dugaan kasus penipuan melalui media sosial.
“Ini tindak lanjut dari laporan sejumlah korban dari pemilik akun instagram tersebut. Tim Ditreskrimsus telah menetapkan tersangka pada Senin (21/11/2022) lalu,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan, Senin (28/11/2022).
Ia mengatakan, gelar penetapan tersangka pada “OL” terkait perkara dugaan kasus menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
“Penetapan tersangka ini melewati sejumlah proses yang dilakukan tim Cyber Crime Polda Sumbar, mulai dari memintai keterangan saksi korban, terlapor, begitu juga keterangan saksi ahli,” ujar Dwi.
Tersangka dijerat dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE, dengan korban berinisial “GA”. Korban menderita kerugian Rp43.485.000.
“Prosesnya berawal dari laporan hingga naik ke status penyidikan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas acara pemeriksaannya,” katanya.