Tersangka telah ditahan di Polres Payakumbuh dengan kasus yang berbeda, yakni, dugaan penganiayaan.
“Berkas perkara di polda tetap lanjut, meski tersangka ditahan di Polres Payakumbuh dengan kasus yang berbeda,” kata dia.
Sebelumnya, pemilik akun Instagram @buttonscrves_byoliv, Lyvia Araini, dilaporkan ke Polda Sumbar. Dua laporan para korban ini terkait pembelian bahan sembako dan produk scarf.
Kasus dugaan penipuan melalui media sosial yang dilakukan pemilik akun Instagram Dkulinerkita dan @buttonscrves_byoliv, Lyvia Araini, saat ini sudah memasuki babak baru.
Kasus ini telah dilaporkan oleh Chintia Putri Utami Cs ke Polda Sumbar dengan motif dan produk yang berbeda. (rdr/ant)