Sementara tersangka waktu itu sudah mempersiapkan satu potong besi pipih yang ujungnya sudah diasah menjadi runcing dalam jaketnya. Saat korban lengah, tersangka menusukan besi tersebut ke leher korban dari belakang sebanyak dua kali yang mengakibatkan korban terkapar di lokasi kejadian.
Setelah itu tersangka mengambil dua unit HP milik korban lalu melarikan diri ke Solok. Berdasarkan informasi yang dihimpun polisi, menemukan keberadaan tersangka MR di Daerah Kubung, Solok dan berhasil ditangkap ketika sedang berada di sebuah warung.
Kapolres menjelaskan bahwa motif tersangka adalah ingin menguasai handphone korban sedangkan modus operandinya pura-pura membeli melalui aplikasi online. “Berdasarkan kejadian tersebut tersangka melanggar Pasal 340 jo 338 jo 339 KUHPidana. Dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal 20 tahun dan maksimal hukuman mati,” tutur Kapolres. (rdr)