Dengan adanya Perpres Nomor 112 Tahun 2022 ia berharap potensi Panas Bumi di Solok Selatan yang dikelola oleh PT Supreme Energy Muaralaboh segera memasuki tahap II. “Sekarang Panas Bumi Muaralaboh baru menghasilkan 86 megawatt dari potensi 220 megawatt dan dengan adanya Perpres ini unit II bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.
Dia menyebutkan, manfaat panas bumi bukan hanya tentang listrik tetapi juga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 32 persen untuk daerah penghasilkan.
Selain itu juga ada bonus produksi serta Corporate Social Responsibility (CSR) serta keuntungan lainnya yang bisa didapat masyarakat. “Kalau ada potensi seperti di Solok Selatan sangat potensi dikembangkan dengan berbagai keuntungannya,” ujarnya. (rdr/ant)