PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang mengimbau ahli waris yang keluarganya menyewa makam di TPU Tunggul Hitam, Air Dingin dan TPU Bungus untuk melunasi tunggakan.
Mereka diminta agar segera melunasi retribusi perpanjangan masa makam dalam tenggang waktu 3 bulan dari tanggal jatuh tempo.
Apabila tunggakan tersebut tidak segera dibayar maka petak makam tersebut akan diisi dengan yang baru.
Kepala DLH Padang Mairizon mengatakan DLH Padang telah melakukan upaya terhadap tunggakan retribusi sewa tanah pemakaman.
Diantaranya telah melakukan sosialisasi dengan pemasangan spanduk imbauan pembayaran retribusi sewa tanah pemakaman di 11 kantor kecamatan di Kota Padang.