Selain itu juga memberikan tanda silang pada petak makam yang retribusinya belum dibayar oleh ahli waris.
“Untuk itu, kami mengimbau kepada ahli waris agar segera membayar tunggakan sewa tanah makam keluarga atau kerabatnya,” tutur Mairizon, Rabu (30/11/2022).
Untuk pembayaran retribusi itu dapat melalui Kantor TPU Tunggul Hitam setiap hari kerja Senin-Jumat jam 08.00 hingga 15.00 WIB.
Bisa juga melalui Bank Nagari nomor rekening 1000.0101.00594-1 dan bukti pembayaran dapat disampaikan ke petugas TPU melalui HP/WA 081363020913, 081363327796, 085365641436. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman