PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksan Tinggi Sumatera Barat sepanjang 2022 telah membentuk 108 rumah Restorative Justice sebagai wadah untuk menyelesaikan perkara pidana ringan yang terjadi di tengah masyarakat tanpa harus dibawa ke pengadilan.
“Pembentukan Rumah Restorative Justice terus kami lakukan sepanjang tahun ini, sejak Januari hingga November sudah dibentuk sebanyak 108 rumah,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron, di Padang, Kamis.
Ia menyebutkan seratusan Rumah Restorative Justice itu tersebar di 14 kabupaten atau kota di provinsi setempat yang dikoordinatori oleh setiap Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Cabang Kejari. Jumlah paling banyak berada di wilayah hukum Kejari Solok sebanyak 75 unit, kemudian Pariaman sebanyak 21 unit, Bukittinggi, Tanah Datar, Pasaman, Agam, dan lainnya.
Ia menjelaskan sejatinya rumah Restorative Justice adalah wadah yang sengaja dibentuk untuk menyelesaikan perkara pidana yang terjadi di tengah masyarakat dengan keadilan restoratif. “Melalui rumah Restorative Justice ini kejaksaan terus mengembangkan semangat keadilan restoratif, karena tidak semua perkara harus sampai ke pengadilan lalu berakhir di penjara,” jelasnya.
Ia mengatakan Rumah Restorative Justice bisa dijadikan tempat bermusyawarah antar para pihak dalam menyelesaikan tindak pidana ringan berdasarkan nilai-nilai keadilan dan kearifan lokal yang tumbuh di tengah masyarakat.
“Setiap proses mediasi atau musyawarah juga dilakukan dengan melibatkan tokoh-tokoh masyarakat setempat mulai dari tokoh agama, adat, dan lainnya,” jelasnya.
Ia mengatakan saat ini Kejati terus memantau perkembangan terhadap 108 Rumah Restorative Justice yang sudah dibentuk. Menurutnya pihak kejaksaan akan terus mendorong pembentukan Rumah Restorative Justice sesuai instruksi dari Jaksa Agung RI, dengan target setiap Nagari atau desa di Sumbar memiliki Rumah Restorative Justice.