PADANG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Sumatera Barat (Sumbar) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi setempat tengah menyiapkan peraturan daerah (perda) untuk pengembangan pelaku ekonomi kreatif.
Kepala Dinas Pariwisata Sumbar Luhur Budianda mengatakan perda itu kini telah berada dalam tahap meminta masukan publik oleh DPRD. “Pihak DPRD telah mengundang para pelaku ekonomi kreatif, komunitas, pemerintah daerah serta stakeholder terkait dalam menghimpun masukan publik,” kata Luhur Budianda di Padang, Minggu.
Ia mengatakan proses peraturan daerah itu selanjutnya akan difinalisasi ke kementerian, dan diharapkan rampung pada tahun ini.
Luhur menjelaskan perda itu sengaja dibuat sebagai payung hukum serta panduan dalam mengembangkan ekonomi kreatif di Sumbar, baik bagi pelaku ekonomi kreatif itu sendiri maupun pemerintah daerah.
Sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, dimana pemerintah provinsi memiliki amanah untuk mengembangkan ekonomi kreatif. “Kehadiran perda ini juga penting dalam memberikan perlindungan bagi para pelaku ekonomi kreatif yang ada di Sumbar, termasuk untuk akses permodalan,” jelasnya.
Ia mengatakan dengan hadirnya perda itu 17 subsektor ekonomi kreatif sebagaimana yang ditetapkan Kemenparekraf RI bisa terus maju dan berkembang.
Subsektor tersebut yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video.
Kemudian fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
“Setelah perdanya nanti selesai maka akan diikuti oleh aturan turunan lain, tujuan akhirnya adalah menjadi ekonomi kreatif sebagai sektor untuk menggerakkan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya dalam perkembangan dunia pariwisata saat ini, pelaku ekonomi kreatif juga menjadi pemikat untuk menarik para wisatawan. (rdr/ant)