Ia mengatakan dengan hadirnya perda itu 17 subsektor ekonomi kreatif sebagaimana yang ditetapkan Kemenparekraf RI bisa terus maju dan berkembang.
Subsektor tersebut yakni pengembang permainan, arsitektur, desain interior, musik, seni rupa, desain produk, fesyen, kuliner, film animasi dan video.
Kemudian fotografi, desain komunikasi visual, televisi dan radio, kriya, periklanan, seni pertunjukan, penerbitan, dan aplikasi.
“Setelah perdanya nanti selesai maka akan diikuti oleh aturan turunan lain, tujuan akhirnya adalah menjadi ekonomi kreatif sebagai sektor untuk menggerakkan perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya dalam perkembangan dunia pariwisata saat ini, pelaku ekonomi kreatif juga menjadi pemikat untuk menarik para wisatawan. (rdr/ant)