PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan kesiapannya untuk mendampingi pemerintah daerah dalam menggunakan dana tak terduga serta dana transfer umum guna menekan laju inflasi daerah.
“Bagi pemerintah daerah yang masih ragu-ragu dalam menggunakan dana tak terduga atau dana transfer umum dalam rangka mengendalikan inflasi, kami siap mendampingi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Yusron, di Padang, Senin.
Menurutnya pendampingan tersebut dilakukan untuk berkaitan dengan arah Presiden Jokowi yang sebelumnya telah meminta pemerintah daerah tidak ragu-ragu dalam menggunakan anggaran belanja tak terduga.
“Pemerintah tidak perlu takut-takut untuk menyerap anggaran tersebut di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing-masing, jika memang masih ada keragu-raguan silahkan minta pendampingan ke kejaksaan,” jelasnya.
Ia mengatakan lewat pendampingan tersebut Kejati Sumbar beserta jajaran akan memberikan pendapat hukum, serta langkah-langkah yang sesuai dengan peraturan sehingga bisa terserap secara maksimal tanpa permasalahan hukum.
Jaksa Agung ST Burhanuddin pun telah mengeluarkan instruksi untuk pendampingan terhadap terhadap penggunaan belanja tidak terduga dalam rangka pengendalian inflasi daerah berdasarkan Surat Nomor 159/A/SUJA/09/2022.