PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melaksanakan sidang yustisi secara virtual di Aula Mako Satpol PP Padang, Rabu (7/12/2022).
Sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut digelar untuk memproses warga yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah (perda) Kota Padang.
Ada 10 orang pelanggar yang disidangkan. Terdiri dari 4 pelanggar Perda Nomor 21 tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah, tiga melanggar Perda Nomor 11 tahun 2005 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan tiga lagi melanggar Perda Nomor 05 Tahun 2021 Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Laman 1 dari 2 Laman