“Ini hasil penindakan selama satu bulan terakhir. Putusan dari hakim tunggal pengadilan Negeri Kelas IA Padang Said Gamrizal Zulfi menjatuhi hukuman denda atau kurangan selama tiga hari kepada pelanggar. Semua memilih untuk membayar denda yang diputuskan hakim, mulai dari Rp50-500 ribu,” kata Kabid P3D Satpol PP Padang Rio Ebu Pratama.
Lebih lanjut Rio Ebu Pratama mengatakan, sidang yustisi yang digelar di Mako Satpol PP Padang tersebut, diharapkan bisa menimbulkan efek jera untuk warga yang masih melanggar. “Kita tetap menghimbau masyarakat kita supaya jangan sampai berulang kali melakukan pelanggaran,” kata Rio.
Untuk mengoptimalkan pengawasan-pengawasan Perda, Rio Ebu Pratama menjelaskan, seluruh jajaran yang di BKO-kan di 11 kecamatan akan terus melakukan pengawasan, guna menindak tegas warga yang masih melanggar Perda. Jika masih ditemukan adanya pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. (rdr)