PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah inkracht perkaranya di pengadilan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Padang, yang turut dihadiri oleh Kapolresta Padang, Kasatnarkoba Polresta Padang, perwakilan dari Pemko Padang, perwakilan dari DPRD Padang, dan LKAAM serta juga ada mahasiswa dari perguruan tinggi di Padang, Kamis (8/12/2022).
Diketahui barang bukti yang dimusnahkan tersebut berupa narkotika jenis ganja dan sabu, senjata api rakitan dan senjata tajam, lalu pakaian-pakaian bekas perkara lainnya.