Writy.
Kamis, 15 Mei 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADAR SUMBAR BERITA

Dewan Pers Nilai Sejumlah Pasal di UU KUHP Bisa Kriminalisasi Wartawan

Redaksi
Jumat, 9/12/2022 | 16:00 WIB
Menkumham raker dengan DPR bahas ekstradisi buronan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menkumham raker dengan DPR bahas ekstradisi buronan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

ShareShareShareShare
Gabung WhatsApp Channel Radar Sumbar agar dapat update berita terkini.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Dewan Pers menilai pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) oleh DPR RI menjadi Undang-Undang (UU) KUHP dinilai bisa mengancam kebebasan dan kemerdekaan pers.

Pasalnya, UU KUHP yang diketok pada sidang paripurna DPR RI, Selasa, 6 Desember 2022 lalu. Disahkan diambil dengan mengabaikan minimnya partisipasi dan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.

Baca Juga

811 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Bantul Siap Diserahkan Menteri Nusron

BRIN Identifikasi Spesies Baru Kadal Buta di Pulau Buton

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers,” kata Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/12/2022).

Tidak hanya itu, dalam UU KUHP juga masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi para pekerja pers termasuk wartawan. Dimana, bisa juga berpotensi mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. “Namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” kata Arif.

Arif menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi harus mencakup adanya kemerdekaan berekspresi, berpendapat, serta pers.

“Dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia hakiki,” sambung dia. (rdr/liputan6.com)

Dewan Pers mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

1. Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

2. Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Laman 1 dari 2 Laman
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Teridentifikasi, Jenazah Diserahkan ke Keluarga

13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Teridentifikasi, Jenazah Diserahkan ke Keluarga

Rabu, 14/5/2025 | 10:01 WIB
Wamen Ossy beri kuliah umum di STPN. (dok. ATR/BPN)

Beri Kuliah Umum di STPN Yogyakarta, Wamen Ossy: Tumbuhkan Jiwa Kepemimpinan dan Jadi Inspirasi

Selasa, 13/5/2025 | 15:31 WIB
TNI AD Telusuri Penyebab Warga Sipil Masuk Lokasi Ledakan Amunisi di Garut

TNI AD Telusuri Penyebab Warga Sipil Masuk Lokasi Ledakan Amunisi di Garut

Selasa, 13/5/2025 | 15:01 WIB
DPR-Kemendagri Siapkan Pembentukan Badan Regulator BUMD

DPR-Kemendagri Siapkan Pembentukan Badan Regulator BUMD

Selasa, 13/5/2025 | 14:31 WIB
Krisis Kelaparan Parah di Gaza, 57 Anak Meninggal Akibat Kekurangan Gizi

Krisis Kelaparan Parah di Gaza, 57 Anak Meninggal Akibat Kekurangan Gizi

Selasa, 13/5/2025 | 13:31 WIB
Polisi Tertibkan 14 Bendera Ormas di Jakarta Timur, Bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025

Polisi Tertibkan 14 Bendera Ormas di Jakarta Timur, Bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025

Selasa, 13/5/2025 | 12:31 WIB

TERPOPULER

  • Bek Semen Padang FC Tin Martic merebut bola yang dibawa Kei Hirose. (dok. MO Semen Padang FC)

    Laga Krusial Lawan Persik di GHAS, Semen Padang FC Dipastikan Tanpa Tin Martic

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Judi Online, Satpam Bobol Brankas Tempatnya Bekerja di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dorong Budaya Sehat untuk Layanan Prima, PLN Gelar Fun Run Bersama Komunitas Pelari di Bukittinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komaruddin Hidayat Terpilih Jadi Ketua Dewan Pers Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Gandeng Pelindo 2 Teluk Bayur untuk Penataan Pelabuhan Muaro Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radar Sumbar

RADARSUMBAR.COM © 2025

Laman

  • Index Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025