PALEMBANG, RADARSUMBAR.COM – Kapolda Sumsel telah mengakui kesalahannya menerima sumbangan anak Akidi Tio, Heryanty senilai Rp2 triliun karena tidak kunjung cair.
Namun, hingga sekarang, tidak ada tindakan apapun dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai atasan untuk menjatuhkan sanksi bagi Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri.
“Apabila Kapolri tidak menetapkan sanksi pada Kapolda Sumsel, maka bisa dikatakan Kapolri telah melakukan praktek impunitas,” kata Sugeng Teguh Santoso, Plt Ketua Indonesia Police Watch dalam siaran pers yang diterima radarsumbar.com, Jumat (13/8/2021).
Pasalnya, Kapolri melakukan pembiaran terhadap Kapolda Sumsel yang sudah secara jelas dan tegas telah mengakui kesalahannya ‘tertipu’ dalam sumbangan Rp2 triliun melalui pernyataan pers karena dirinya tidak hati-hati.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai ‘pengakuan dosa’ dari Kapolda Sumsel bukanlah alasan pemaaf bagi bebasnya tanggung jawab sebagai insan Bhayangkara yang tidak menjunjung tinggi kode etik profesi polri (KEPP) seperti tercantum pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Karena di dalam pasal 34 ayat 1 undang-undang kepolisian itu tegas dikatakan, sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia terikat pada kode etik profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.