JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Seorang pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten berinisial MR (49) diamankan polisi setelah dilaporkan mencabuli santriwatinya yang masih dibawah umur.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto mengatakan, pelaku diamankan warga lalu diserahkan warga kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada Sabtu (10/12/2022). “Yang bersangkutan (pelaku) diamankan warga dan diserahkan ke Polresta Serkot,” kata Nugroho didampingi Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma. Senin (12/12/2022).
Nugroho menjelaskan, terungkapnya kasus pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes terhadap santriwatinya berawal dari kecurigaan salah satu keluarga korban yang masih berusia 14 tahun.
Korban meminta dengan cara memaksa untuk pulang ke rumah kepada pamannya pada Selasa (5/12/2022) dengan alasan sudah tidak betah di ponpes tersebut. “Setelah pamannya ini di menjemput dia menanyakan alasan keponakannya ini ingin pulang. Pamannya ini merasa curiga dengan sikap keponakan,” ujar Nugroho.
Saat ditanya, korban awalnya masih enggan berterus terang dengan pamannya karena, korban ketakutan dengan pelaku karena teringat ada ancaman.