Akhirnya, setelah didesak korban mau menceritakan seluruh kejadian bejat yang dilakukan pelaku. “Akhirnya korban menceritakan kepada saksi bahwa korban telah tiga kali disetubuhi oleh MR saat berada di dalam kamar,” kata Nugroho.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma menambahkan, setelah adanya keberanian dari korban tersebut, terungkap bahwa ada dua korban lainnya yang akhirnya berani buka mulut bahwa telah dicabuli oleh pelaku.
Dua korban lainnya yang masih berusia 11 dan 15 tahun dicabuli dengan modus yang sama, yakni masuk kedalam kamar korban lalu mencabuli dibawah ancaman jika menolak dan melaporkannya. “Pelaku ini menaiki tubuh korban dan sambil mengatakan agar korban jangan teriak dan mengancam untuk tidak bilang ke orang lain,” kata David.
David menuturkan, pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Mapolresta Serang Kota. Pelaku pun dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara,” tandas David. (rdr/kompas.com)