SOLOK, RADARSUMBAR.COM – Dua pemuda asal Kabupaten Solok ditangkap polisi pada Senin (12/12/2022) malam. Kedua pelaku diketahui berinisial D (29) dan DMA (22).
Mereka ditangkap usai pergerakannya dibuntuti dan tak disadari pemuda tersebut. “Mereka (ditangkap) terlibat kasus penyalahgunaan narkotika,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, Selasa (13/12/2022).
Oon mengatakan, kedua pemuda tersebut tersebut ditangkap di pinggir jalan Jorong Pasa, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
Laman 1 dari 2 Laman