PADANG, RADARSUMBAR.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Maninjau, Kabupaten Agam mengusulkan 29 dari 38 warga binaan mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Pengajuan remisi kita sampaikan ke Kemenkum HAM RI sesuai prosedur melalui Sistem Data Base Permasyarakatan atau aplikasi SDP,” kata Rutan Kelas IIB Maninjau, Desrianto di Lubukbasung, Sabtu (14/8/2021).
Dia mengatakan, remisi yang bakal diterima warga binaan itu maksimal lima bulan. Warga binaan yang diusulkan memenuhi persyaratan, selalu berkelakuan baik, lebih dari enam bulan menjalani hukum dan lainnya. Sedangkan 10 warga binaan lainnya belum memenuhi syarat pengajuan.
Komentar