PADANG, RADARSUMBAR.COM – Partai Buruh telah ditetapkan KPU sebagai salah satu kontestan dalam gelanggang Pemilu tahun 2024 dengan nomor urut 6. Partai Buruh adalah partai yang akan memperjuangkan Kelas Pekerja.
Pimpinan Partai Buruh Exco Sumatera Barat Rustam Efendi mengatakan, Partai Buruh Reborn diawali dengan penuh kesadaran kritis para pimpinan Ormas yang perlu percepatan terjadinya perubahan kebijakan yang selama ini belum tercapai, 11 organisasi melakukan diskusi-diskusi secara maraton semenjak beberapa tahun terakhir.
Pada awal tahun 2021, sambungnya, didapatlah kesepakatan bahwa 11 organisasi MASSA mesti menyatu dalam satu bendera perjuangan pada level Partai Politik dengan nama Partai Buruh dibawah Pimpinan H. Said Iqbal, semua ini guna terjadinya perubahan kebijakan nyata dalam rangka mewujudkan kedaulatan negara melalui tatanan negara sejahtera.
“11 organisasi massa pendiri Partai Buruh Reborn ini rata-rata berumur 25 tahun yang lahir dari gerakan rakyat yang sadar akan perlunya sebuah negara berdaulat atas kemerdekaannya,” sebut Rustam, Kamis (15/12/2022).
Mayoritas anggota 11 organisasi massa pendiri telah merasakan bagaimana pahit getirnya perjuangan sosio budaya dan sosio ekonomi dalam mempertahakan hidup dibawah ancaman Neokolim (peringatan yang disampaikan Presiden pertama RI Soekarno) apakah dalam bentuk PHK maupun pengusuran tanah sebagai sumber kehidupan hingga harga komoditas yang rendah tidak sesuai.
Juga upah tidak layak untuk memenuhi tuntutan kebutuhan dasar hidup dan masih jauh dari sejahtera. Kenyataan ini menjadikan daerah pertanian, pesisir, pelabuhan dan pasar menjadi kantong kemiskinan di negara kaya raya ini.
“25 tahun belajar dalam organisasi berjuang bersama-sama dibawah ancaman dan intimidasi dan bahkan berujung ke dalam penjara bahkan ada yang wafat, semua perjuangan dijalankan dengan penuh kesabaran dan keswadayaan.”
“Tahun 2021 Omnibuslaw disahkan yang dikenal dengan UU Cipta kerja No. 11 tahun 2020, merupakan momen bangkitnya kesadaran kelas pekerja mempertahankan daulat rakyat menuju kedaulatan Negara.”
“Undang-undang ini merupakan legalitas era Free Trade yang telah berproses semanjak tahun 1994 di Negara yang kita cintai ini jelas2 mencederai Kemederkaan Indonesia yang telah berusia 75 tahun,” bebernya.