JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Jokowi dipastikan akan mendapatkan rumah dari negara setelah selesai masa jabatannya di tahun 2024 mendatang. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, meĺalui sambungan telepon mengatakan hal tersebut telah sesuai dengan prosedur pengadaan tanah oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
“Yang saya tahu pengadaan tanah itu oleh Mensesneg sudah dibayarkan. Karena jual beli tanah itu kan ada pajak. Di balik namakan Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sudah dibayarkan ke kas daerah pemerintah Kabupaten Karanganyar,” terangnya, Jumat (16/12/2022).
Bupati Karanganyar, Juliyatmono, memastikan rumah dari negara untuk Presiden Jokowi lokasinya berada di Karanganyar tepatnya di Kecamatan Colomadu, di Jalan Adisucipto, timur rumah makan Taman Sari.
“Rencananya itu semacam rumah presiden seperti yang diberikan kepada beliau-beliau yang sudah melaksanakan tugas sebagai presiden. Yang saya tahu itu prosedur pengadaan tanah sudah clear, kalau surat-surat resmi memang belum ada,” lanjutnya.