PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan menyebut bahwa kendaraan bermotor yang dipalsukan plat nomor kendaraannya bisa dipidana.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas saat konferensi pers terkait analisa dan evaluasi (anev) kamseltibcarlantas Polda Sumbar untuk bulan Oktober dan November 2022, Kamis (15/12/2022) di Mapolda Sumbar.
“Jadi kalau ada yang memalsukan plat nomor kendaraan, maka bisa dipidana karena penipuan,” katanya di hadapan wartawan.
Sebelumnya, Kombes Pol Dwi Sulistyawan menerangkan bahwa kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Polda Sumbar pada bulan Oktober sebanyak 326 kasus.
Sedangkan, di bulan November mengalami penurunan sebanyak 1 kasus yaitu 325 kasus.