PADANG, RADARSUMBAR.COM – Dapur Rutan Kelas IIB Padang dapatkan sertifikat ‘Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga’ yang diberikan oleh Dinas Kesehatan Kota Padang yang disahkan pada tanggal 13 Desember 2022.
Hal ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096 Tahun 2011 tentang Higiene Sanitasi Jasaboga.
Beberapa aspek yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikat laik higiene sanitasi makanan ini yaitu lokasi bangunan, fasilitas sanitasi, dapur, ruang makan, gudang penyimpanan, pengelolaan bahan makanan dan makanan jadi, peraturan dan tenaga baik secara fisik, kimia maupun bakteriologis serta pengawasan lalat, kecoa, tikus dan hewan peliharaan.
Kepala Rutan Padang, Muhammad Mehdi mengatakan, Rutan Padang dianggap memenuhi persyaratan tersebut sesuai dengan Uji Lab Air, sampel makan dan sampel alat dapur pada tanggal 11 November 2022 dengan hasil ‘baik.
Kemudian, menjadikan Dapur Rutan Padang sebagai UPT Pemasyarakatan pertama yang mendapat sertifikat laik higiene dari Dinas Kesehatan Kota Padang.