PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menemukan sejumlah sarana dan prasarana kantor kelurahan di Kota Padang masih minim sehingga pelayanan publik terhadap masyarakat menjadi kurang optimal.
“Berdasarkan hasil kajian cepat yang dilakukan bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Andalas dijumpai sarana dan prasarana kurang memadai,” kata Kepala Ombudsman perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Jumat.
Ia menyampaikan hal itu pada diseminasi hasil kajian cepat pemenuhan standar pelayanan publik pada 16 kelurahan di Padang.
Yefri memaparkan kajian cepat dilakukan pada 16 kelurahan yang tersebar di delapan kecamatan. Temuan umum yang pertama dijumpai adalah kekurangan SDM sehingga ada jabatan yang kosong atau rangkap jabatan. Kemudian, belum ada anggaran khusus untuk peningkatan fasilitas pelayanan publik di kelurahan. Lalu, di semua kelurahan yang dilakukan kajian tidak tersedia sarana untuk mengukur kepuasan masyarakat.
Tidak hanya itu juga dijumpai kurangnya kompetensi staf seperti tidak paham dasar hukum administrasi, hingga standar pelayanan publik. Berikutnya, sarana pengaduan sebagian besar hanya berisi kotak saran, dan belum tersedia visi misi, motto dan maklumat pelayanan.
Ia mengungkapkan karena kurangnya sarana dan prasarana menyebabkan ketidaknyamanan bagi pelaksana dan penerima layanan seperti ruang tunggu yang hanya terdiri dari beberapa kursi plastik,
Selain itu pihaknya menjumpai semua kelurahan tidak memiliki pelayanan prioritas untuk warga berkebutuhan khusus dan tidak ada prosedur pengelola pengaduan. “Sebagian besar kelurahan juga tidak menampilkan standar pelayanan publik di tempat terbuka yang dapat diakses masyarakat, padahal ini penting sebagai umpan balik dan bahan evaluasi,” ujarnya.