JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan tindakan korupsi dapat menyebabkan kerugian secara sosial dan ekonomi, seperti kemiskinan dan ketimpangan yang dapat membahayakan sendi- sendi kehidupan bangsa.
Selain itu, tindakan korupsi dapat menjadi awal dari tindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang mana pelaku berupaya menyamarkan asal- usul ilegal kekayaan maupun transaksi dan aset yang dimiliki untuk menghindari kecurigaan aparat penegak hukum.
“Korupsi merupakan extraordinary crime sehingga perlu ditangani secara extraordinary, dan diobati hingga akar permasalahan,” kata Mahendra dalam acara bertajuk Proaktif dan Kolaboratif dalam Mencegah Korupsi di Indonesia yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan secara parsial atau sendiri oleh masing- masing organisasi semata, namun, harus dilakukan secara terintegrasi oleh seluruh lembaga, baik pemerintah atau industri jasa keuangan, dan seluruh masyarakat.
Komentar