PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sehubungan telah diterbitkannya buku nikah edisi terbaru, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan penghapusan terhadap puluhan ribu formulir dan buku nikah, Selasa (20/12/2022).
Pemusnahan ini menyikapi PMA Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan Menggunakan Formulir Buku Nikah yang mengacu pada PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan BMN yang tujuannya untuk tertib administrasi, transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pernikahan.
Pemusnahan ini dilakukan Kepala Kanwil Kemenag Sumbar sebagai Kuasa Pengguna Barang diwakili Kabag TU Miswan bersama Kepala Bidang Urais Edison dan Kepala Bidang Penmad Hendri Pani Dias serta seluruh Subkoordinator Bidang Urais.
Hadir dua orang Saksi dari Kejaksaan Tinggi Benyamin Aris dan Polda Sumbar AKBP Jamalus Ihsan sekaligus menandantangani berita acara penghapusan Barang Milik Negara (BMN). Pemusnahan dilakukan di Halaman Kanwil Kemenag Sumbar dengan melakukan pembakaran.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais), Edison mengatakan ada sekitar 53.905 eksemplar dokumen akta nikah yang dimusnahkan. Semua dokumen ini tercatat sebagai Barang Milik Negara, maka perlu dihapuskan.
“Dokumen ini terdiri dari Kutipan Akta Nikah (Model NA), Duplikat Kutipan Akta Nikah (Model DN), Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB) dan Akta Nikah (Model N) terhitung dari 2015 sampai 2018,” ungkap Kabid Urais.
Penghapusan ini kata Edison, juga menindaklanjuti Surat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, agar menghentikan penggunaan blanko nikah cetakan 2020 dan sebelumnya dalam setiap pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan.