“Buku nikah yang dimusnahkan ini terbitan Kementerian Agama era kepemimpinan sebelum Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas. Mulai dari Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin dan Fachrul Razi,” terang Edison
Kabid Urias didampingi Analis Kebijakan Yosef Chairul mengatakan penghapusan ini bertujuan membebaskan pengelola barang, pengguna barang dan kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan terhadap Barang Milik Negara (BMN).
“Karena buku nikah sudah kedaluwarsa atau tidak bisa lagi digunakan secara administrasi karena sudah ada buku nikah terbitan baru. Kita diminta segera menggunakan buku nikah cetakan tahun 2022 atau cetakan 2021 yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas,” terang Kabid Urais.
Sementara Kepala Kanwil Kemenag Sumbar Helmi yang dihubungi terpisah menyambut baik dan mengapresiasi penghapusan formulir dan buku nikah yang sudah tidak bisa digunakan lagi.
“Penghapusan ini sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dan terciptanya tertib administrasi dalam pencatatan pernikahan di KUA kecamatan,” ungkap Helmi.
Walupun sudah tidak berlaku sambung Kakanwil tetapi buku nikah ini sangat bernilai bagi oknum-oknum yang akan melaksanakan nikah siri. “Buku nikah ini bisa dijual oleh oknum kepada pasangan-pasangan ilegal,” pungkas Kakanwil.
Kakanwil juga berharap kepada seluruh kepala KUA dan penghulu se Sumatera Barat untuk menjaga keamanan dokumen nikah agar tidak terjadi kehilangan. Karena ini akan menjadi pemicu maraknya nikah siri dan penyalahgunaan buku nikah. (rdr)