LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat menerbitkan sebanyak 8.288 izin usaha menggunakan dua aplikasi selama Januari sampai 20 Desember 2022.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan Agam, Muhammad Luthfi AR di Lubukbasung, Rabu, mengatakan ke 8.288 izin usaha itu diterbitkan menggunakan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan aplikasi Cerdas layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (Sicantik).
“Aplikasi OSS-RBA berupa izin usaha mikro kecil dan lainnya. Aplikasi Sicantik berupa izin diluar usaha seperti praktik tenaga medis berupa dokter, bidan dan perawat,” katanya.
Ia mengatakan, dua aplikasi itu untuk mempermudah pelaku usaha untuk mengurus perizinan. Mereka cukup mengisi syarat berupa KTP, email dan lainnya. Untuk persyaratan yang lain ada di dalam aplikasi tersebut sesuai resiko rendah atau tinggi.