PADANG, RADARSUMBAR.COM – Studi tiru ke KPID Riau, dua orang komisioner KPID Sumbar dimintai pandangan terkait peningkatan partisipasi lembaga penyiaran dalam meningkatkan jumlah pemilih pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Hal ini terungkap dalam diskusi publik bersama lembaga penyiaran dengan KPID Riau Bawaslu Provinsi Riau serta Komisi Pemilihan Umum provinsi Riau pada Rabu (21/12/2022).
Koordinator Bidang PS2P KPID Sumbar Dasrul menyebutkan, lembaga penyiaran merupakan mitra terpenting dalam mensosialisasikan pemilihan umum kepada masyarakat.
Ini memungkinkan karena lembaga penyiaran baik radio dan televisi telah diatur legalitasnya dalam Undang-undang penyiaran yang legal dalam republik ini.
Dasrul juga menambahkan, penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu harus juga menjadikan lembaga penyiaran ujung tombak dalam meningkatkan partisipasi pemilih yang semakin dekat baik itu dalam kerja sama program sosialisasi pemilu maupun sebagai lembaga kerjasama.