Sementara itu, Korbid Isi Siaran KPID Sumbar Ficky Tri Saputra menambahkan, KPU dan Bawaslu harus segera mengeluarkan Peraturan KPU terkait tentang pengelolaan iklan Pemilu agar lembaga penyiaran tidak bermasalah hukum.
Mantan wartawan Padang TV ini juga meminta lembaga penyiaran, baik radio maupun televisi membuat iklan layanan tentang Pemilu, karena hal ini juga diatur dalam P3SPS Yang harus di patuhi oleh setiap lembaga penyiaran itu sendiri.
Terpisah, Ketua KPID Riau Falzan Suharman juga mengakui penyebarluasan pemberitaan media massa, khususnya di radio dan TV seputar Pemilu akan membantu tugas penyelenggara dalam bersosialisasi kepada masyarakat, termasuk membantu meningkatkan partisipasi pemilih.
“Tingkat partisipasi ini sebagai tolak ukur keberhasilan pelaksanaan Pemilu akan menjadi bagian upaya bersama,” ujar Falzan.
Hadir dalam diskusi publik ini ketua KPU Riau Ilham Muhamad Yasir, Komisioner Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya dan beberapa orang komisioner KPID Riau. Selain itu juga hadir perwakilan beberapa lembaga penyiaran khususnya TV dan radio yang ada di provinsi Riau. (rdr-007)