Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal mengantongi identitas pelaku yang berada di Pekanbaru. Tim kemudian berkoordinasi dengan Polresta Pekanbaru dan menangkap kedua pelaku. “Pelaku RH ditangkap di rumah keluarganya di Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru,” ujarnya.
Berdasarkan pengembangan terhadap RH, polisi kemudian menangkap pelaku BS. Keduanya melakukan pencurian minyak sawit dari PT UTM sebanyak 2 drum seberat 420 liter. Dari penggelapan itu, pelaku mendapatkan uang sebesar Rp3,6 juta.
Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Lubukbegalung guna proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 374 jo Pasal 372 KUHP. “Kedua pelaku sudah diselkan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. (rdr-007)