Rachmad menyarankan, guru-guru yang mengetahui ada siswa yang diduga terpapar LGBT, agar melaporkan ke orang tua masing-masing. Karena masih akan bisa diobati atau disadarkan. “Anggap ini penyakit yang bisa disembuhkan. Atau barang-haram yang bisa merusak tubuh dan harus dihindari. Apalagi LGBT juga terkait dengan pornografi yang merusak kepribadian dan otak manusia,” kata bakal calon anggota DPRD Kota Padang Daerah Pemilihan (Dapil) IV Padang Selatan dan Padang Timur.
Rachmad Wijaya bahkan sangat setuju dengan pemidanaan para pelaku LGBT yang sudah meresahkan banyak pihak. Karena akan membuat efek jera kepada pelaku yang bahkan juga memaksa melibatkan anak-anak dalam aksinya. “Saya sepakat kalau LGBT ini dipidanakan saja,” kata alumni SMA 6 Padang ini.
Diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius membuat Surat Edaran (SE) untuk mengantisipasi, mengikis habis berkembangnya LGBT, pelecehan seksual dan prilaku seksual menyimpang termasuk narkoba di lingkungan sekolah dan jajaran Dinas Pendidikan umumnya. Karena sudah laporan beberapa sekolah yang ditimpa kasus LGBT, sekarang dalam proses penanganan oleh jajaran Dinas Pendidikan.
Dalam SE Nomor 420/6020/Sek-2022 yang ditujukan kepada semua Kabid dilingkungan Diknas, yaitu Kabid PSMA, PSMK, PSLB dan GTK, semua Cabdin wilayah I sampai VIII, Pengawas Sekolah, Ketua MKKS SMA dan SMK, semua Kepala Sekolah SMA, SMK dan SLB se Sumbar diperintahkan secara bersama-sama untuk mengawasi, mencegah dan menanggulangi prilaku pelecehan seksual, LGBT, tawuran dan Narkoba. (rdr)