PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak delapan orang warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Padang mendapatkan remisi khusus Natal 2022, Minggu (25/12/2022).
“Tahun ini, ada delapan warga binaan yang telah memenuhi syarat sehingga mendapatkan remisi pada perayaan Natal tahun 2022 ini,” ungkap Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Muhammad Nanda Gustiko, Senin (26/12/2022).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kepala Rutan Padang Muhammad Mehdi, pemberitan remisi ini bukan secara cuma-cuma melainkan ada persyaratan yang harus dipenuhi.
Pemberian remisi kepada warga binaan adalah salah satu indikator pelaksanaan pembinaan di dalam Rutan/Lapas yang juga merupakan salah satu unsur pemenuhan hak bagi warga binaan yang dilindungi dan ditetapkan undang-undang.