Sementara itu, Kasat Reskrim mengucapkan terima kasih kepada Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel yang setelah laporan korban masuk, selalu monitor turun ke lapangan melakukan rangkaian penyelidikan panjang kasus ini dengan langkah hukum tepat.
“Sekarang pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti pakaian dan lainnya yang dipergunakan sewaktu memuluskan aksi bejatnya tersebut,” jelas Kasat.
Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagaimana UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 Jo pasal 82 ayat 1 KUHPidana dan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan masyarakat sekitar agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak, terutama sekali saat bermain dan dengan siapa saja dia berteman.
“Anak dibawah 18 tahun ini belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa akibat yang menimpa mereka. Banyak pengaruh tidak baik orang dewasa yang merugikan masa depan mereka,” tutup Kasat. (rdr)
Komentar