Berdasarkan Surat Keputusan bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Darat dengan Kakorlantas Polri dan Dirjen Binamarga dengan No.AJ.903/1/5/DRJD/2022 bahwa pada tanggal pembatasan berlaku saat arus mudik tanggal 30 hingga 31 Desember 2022 dan arus balik tanggal 1 hingga 2 Januari 2023.
Disana, truk tidak diperbolehkan lewat dan ini antisipasi kepadatan juga. Kalau ada yang melanggar, pihaknya akan melakukan penindakan dengan membawanya ke parkir pada titik terdekat supaya tidak bisa melintas.
“Nanti akan dikeluarkan setelah waktu mobil itu boleh jalan kembali, yang jelas personil PJR Ditlantas Polda Sumbar siap memberikan rasa aman dan siap mengatur arus lalu lintas supaya tidak terjadinya kepadatan,” ujarnya. (rdr-007)