PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menangani sebanyak lima perkara korupsi sepanjang 2022 yang telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
“Sepanjang tahun ini ada lima perkara korupsi yang ditangani oleh Seksi Pidana Khusus Kejari Padang, baik itu di tingkat penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang M Fatria di Padang, Jumat.
Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers untuk mengekspos kinerja Kejari Padang sepanjang 2022, didampingi langsung oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Therry Gutama, Kepala Seksi Intelijen Afliandi, dan lainnya.
Fatria mengungkapkan dari lima perkara korupsi yang ditangani oleh pihaknya itu, dua di antaranya murni hasil penyelidikan Kejari Padang.
Kasus itu adalah kasus dugaan korupsi pada Kegiatan Pembangunan Relokasi Puskesmas Ulak Karang di Kelurahan Lolong Belanti tahun anggaran 2021.
Penyelidikan kasus tersebut akhirnya dihentikan oleh Kejari Padang karena jumlah kerugian negaranya di bawah angka Rp50 juta.
“Karena kerugian negara di bawah Rp50 juta maka proses perkara dihentikan di tingkat penyelidikan dengan mekanisme membayar kerugian negara yang muncul tersebut, uangnya telah kami setor ke kas negara,” jelasnya.