Kasus kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Gedung Kebudayaan Sumbar oleh Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar tahun anggaran 2021 dengan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp500 juta.
Saat ini penanganan kasus telah dinaikkan tingkat penyidikan oleh Kejari padang, dan tengah menunggu penghitungan riil besaran kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar.
“Proses penyidikan terus dilakukan saat ini dengan memeriksa para saksi serta ahli, jika hasil penghitungan kerugian negaranya keluar secepatnya akan dilakukan penetapan tersangka,” jelasnya.
Fatria menyebutkan tiga kasus korupsi lainnya ditangani Kejari Padang di tahap penuntutan yakni kasus korupsi penggunaan dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Padang 2018-2020, dan dugaan korupsi dana Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) Kelurahan Koto Lua, Pauh.
Kemudian kasus dugaan penyalahgunaan Dana Pada Pekerjaan Penataan Kawasan Strategis Masjid Raya Sumbar tahun anggaran 2017, kasus ini berasal dari penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar.
Fatria menyebutkan pada 2023 pihaknya akan terus memaksimalkan penindakan hukum terhadap kasus dugaan korupsi di kota setempat, dibarengi dengan tindakan pencegahan serta penyuluhan hukum. (rdr/ant)