PADANG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 176 warga binaan atau narapidana di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Padang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan pada perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ini.
Tujuh diantaranya bebas langsung usai pemberian remisi. “Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk hadiah kepada warga binaan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2021,” kata Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Padang, Muhamad Mehdi, Selasa (17/8/2021).
Remisi tersebut diberikan dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia dan penyerahan tersebut diberikan di aula Rutan Padang yang dihadiri langsung puluhan warga binaan.
Remisi ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang telah berperilaku baik selama berada di dalam tahanan. Pemberian remisi terhadap warga binaan sendiri dilakukan berbagai macam penilaian dilakukan pihak Rutan dan perilaku selama menjadi warga binaan.