“Pemotongan remisi warga binaan sendiri ada dua bulan hukuman hingga tiga bulan masa hukuman,” ujar Muhamad Mehdi.
Karutan yang didampingi sejumlah pejabat Rutan Padang berharap kepada warga binaan yang masih berada di dalam Rutan maupun yang bebas, untuk selalu berperilaku baik dan tidak kembali melakukan perbuatan kriminal.
“Dengan diberikan pengurangan ini, dapat memotivasi warga binaan menjadi lebih baik lagi ke depan,” tutupnya. (*)
Laman 2 dari 2 Laman