PADANG, RADARSUMBAR.COM – Gubernur Sumbar periode 2010-2020, Irwan Prayitno meluruskan simpang siur anggaran pembelian mobil dinas Gubernur Mahyeldi dan Wakil Gubernur Audy Joinaldy yang menjadi polemik.
“Sebetulnya saya tidak ingin berkomentar terkait apa yang terjadi di Pemprov Sumbar akhir-akhir ini. Apalagi Gubernurnya se partai dengan saya. Tidak ingin berkomentar di publik karena tak elok. Toh…. saya bisa langsung menghubungi Buya Gubernur,” kata Irwan dalam keterangan tertulis, Selasa.
Namun, katanya, setelah membaca berita di media yang berjudul; Audy : Mobnas Dianggarkan Gubernur Sebelumnya. Maka dia tergelitik juga berkomentar sedikit saja. Judulnya memang benar, tapi narasinya yang kurang pas.
Irwan menjelaskan dalam PP Nomor 109 tahun 2000 pasal 7 (1) berbunyi: Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas. Kendaraan dinas adalah hak bagi kepala daerah dan wakilnya. Maka wajib dianggarkan.
DPRD pasti setuju karena ini aturan bahkan saat pembahasan RAPBD 2021 lalu, yang bersemangat menganggarkan kendaraan dinas ini dari banyak partai, karena bisa jadi kawan se partainya yang akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2021-2024.
Meski itu adalah hak kepala daerah, namun setelah ketok palu di DPRD dan teranggarkan, maka terserah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk membeli atau memakainya.