AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra angkat bicara terkait mosi tak percaya yang keluar dari anggota DPRD Kabupaten Solok pascaricuhnya sidang paripurna pada Rabu (18/8/2021) siang.
Dodi menilai, saat ini apapun yang terjadi, turun atau tidak dirinya sebagai Ketua, itu tergantung dengan keputusan partai.
“Untuk menjadi Ketua DPRD Kabupaten Solok, saya mendapatkan langsung SK dari Pak Prabowo. Jadi, yang berhak memberhentikan saya hanya partai, tak ada yang lain,” tegas Dodi dalam wawancaranya dengan wartawan, Rabu sore di Solok.
Sementara, terkait kericuhan sesama anggota DPRD saat rapat paripurna penyampaian laporan hasil RPJMD, Rabu (18/8/2021) di gedung DPRD Solok, dia menyebut biang kericuhan berasal dari Peraturan Bupati (Perbup) Solok yang membolehkan pimpinan sidang paripurna boleh diambil alih oleh Wakil Ketua DPRD.
“Ada Perbup yang keluar bahwa SPT boleh ditandatangani oleh Wakil Ketua. Perbup ini akhirnya bikin rancu dan terjadilah dualisme pembahasan RPJMD,” kata Dodi Hendra dalam rekaman tersebut.