“Hak mereka dicabut, seperti mendapatkan remisi tidak ada lagi dan mereka pun yang terbukti mengedarkan narkoba akan diproses oleh pihak Kepolisian karena kita telah menyatakan perang terhadap narkoba,” ujarnya.
Selama 2022, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI No.4 tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan secara elektronik, Rutan Kelas II B Padang sudah menjalankannya dengan menyiapkan tiga ruang sidang online.
“Untuk kunjungan keluarga tidak diperbolehkan selama tahun 2022, karena masa pandemi Covid. Sekarang sudah bisa, namun yang diperbolehkan untuk melakukan kunjungan hanya keluarga yang telah vaksin ketiga,” kata Mehdi.
Rutan Padang juga mendapatkan penghargaan berupa sertifikat sebagai dapur yang laik hygiene sanitasi jasa boga, juga mempunyai program yang telah terlaksana yakni, Santri Hebat Rupawan yang diikuti oleh 60 napi.
“Rutan Padang juga memiliki program pelatihan membatik yang bekerjasama dengan BLK Padang dan diikuti oleh 16 napi sebagai peserta pelatihan,” tutup Mehdi. (rdr-007)