PADANG, RADARSUMBAR.COM – Selama tahun 2022, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang telah melakukan razia kepada para warga binaan sebanyak 35 kali dan juga telah menggagalkan aksi peredaran sabu ke dalam Rutan.
Karutan Kelas II B Muhammad Mehdi kepada awak media saat press release akhir tahun di Rutan Padang, Sabtu (31/12/2022) mengatakan, selama 2022 ada 166 narapidana yang telah bebas murni dan 45 orang diantaranya mendapat pembebasan bersyarat.
Kemudian, ada 48 narapidana mendapatkan pembebasan cuti bersyarat dan juga cuti menjelang bebas sebanyak 2 orang. Tidak itu saja, selama 2022 program asimilasi dalam Covid-19 yang dirumahkan sebanyak 198 orang.
“Kita juga telah mengagalkan peredaran narkoba sebanyak dua kali yang ingin masuk ke Rutan selama tahun 2022. Kita pun mengagalkan aksi percobaan narapidana yang ingin melarikan diri,” ujar Mehdi.
Dia mengatakan, sekeliling Rutan sudah terpasang sistem sensor alarm, dimana ketika narapidana yang ingin melarikan diri langsung terlacak dengan bunyi keras dari sensor tersebut, terbukti sudah dua kali percobaan melarikan diri yang digagalkan alarm itu.
Disebut Karutan, untuk sanksi, para napi yang mencoba melarikan diri dan mencoba memasukkan narkoba ke dalam Rutan ini langsung disisihkan masuk ke ruangan tahanan dan dimintai keterangan.