JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dituntut menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara terhadap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Startegis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen.
Jaksa Penuntut Umum meyakini terdakwa Kivlan Zen terbukti bersalah dengan cara menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.
“Menuntut, terdakwa Kivlan Zen telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak,” kata Jaksa Andri Saputra saat membacakan surat tuntutan, Jumat, 20 Agustus 2021.
Jaksa menjeran Kivlan Zen dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal dalam menjatuhkan tuntutan. Pertimbangan yang memberatkan yakni karena perbuatan Kivlan Zen meresahkan masyarakat. Kivlan Zen juga dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan tuntutan jaksa yakni terdakwa Kivlan Zen belum pernah dihukum, bersikap sopan dalam persidangan, sudah berumur 74 tahun, berjasa dalam misi menjaga perdamaian pada 1995/1996, pernah mendamaikan pemberontakan Moro Misuari dengan Presiden Philipina, Fidel Ramos.
Selain itu, Kivlan juga dianggap berjasa bagi bangsa Indonesia dalam tugas rahasia membebaskan sandera di Pulau Sulu, Philipina, dan Kivlan Zen banyak mendapatkan bintang jasa saat masih aktif di TNI. (*)
Komentar