PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengharapkan mahasiswi yang merasa menjadi korban dugaan pelecehan oleh oknum dosen di Universitas Andalas (Unand) membuat laporan polisi agar persoalan itu diproses secara pidana.
“Kami mengharapkan korban membuat laporan polisi agar bisa dilakukan penegakan hukum, sebab tindak pelecehan itu merupakan delik aduan,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap dalam jumpa pers di Padang, Sabtu.
Ia mengatakan karena perbuatan tersebut adalah delik aduan maka pihak kepolisian butuh laporan dari korban agar bisa memproses secara hukum. Ia menjelaskan sejak kasus itu mencuat ke publik pihaknya terus memantau perkembangannya sampai saat ini, dimana proses secara internal sudah dilakukan oleh kampus.
Pihak kampus telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand, bahkan oknum dosen sudah dinonaktifkan dari kampus.
Namun demikian, lanjut Ferry, proses secara internal tersebut juga harus dibarengi dengan penegakan hukum agar memperoleh kepastian hukum. “Tujuan hukum itu kan adalah keadilan, kemanfaatan, dan memperoleh kepastian hukum. Dengan harapan kejadian ini jangan terulang lagi,” jelasnya.
Jangan sampai, katanya, muncul pembenaran bahwa setiap peristiwa demikian bisa selesai hanya dengan proses secara internal. “Kita tidak ingin nanti ada oknum dosen yang menggampangkan masalah seperti ini, sehingga berpikir bahwa bisa diselesaikan secara internal,” jelasnya.