JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024. Salah satu agendanya adalah pemilihan untuk calon legislatif (caleg).
Sesuai dengan Konstitusi Republik Indonesia (UUD 1945), DPR dipilih untuk melaksanakan tiga fungsi yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Ketiga fungsi tersebut merupakan representasi bahwa anggota DPR wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilinya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh calon anggota DPR adalah, memiliki riwayat pendidikan minimal jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat.
Kemudian, ada syarat yang cukup kontroversial yakni, tidak wajib menyertakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).