JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Salah satu agenda utama pembangunan berkelanjutan (SDGs) adalah menurunkan angka kematian ibu dan balita. Pemeriksaan antenatal yang berkualitas dan teratur selama kehamilan, akan menentukan status kesehatan ibu hamil dan bayi yang dilahirkan.
Hingga saat ini, Angka Kematian Ibu (AKI) masih di kisaran 305 per 100.000 Kelahiran Hidup (KH), belum mencapai target yang ditentukan yaitu 183 per 100.000 KH di 2024. Demikian juga bayi dan balita yang masih harus diselamatkan dari kematian.
Target kematian Ibu dan anak dilakukan melalui intervensi spesifik yang dilakukan saat dan sebelum kelahiran. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan pemeriksaan ibu hamil atau antenatal care (ANC) dilakukan minimal sebanyak 6 kali selama 9 bulan.
Itu sebagai bentuk komitmen untuk penyediaan layanan esensial bagi ibu hamil. Untuk mendukung aktivitas ini, Kemenkes tengah dalam proses menyediakan USG di seluruh provinsi di Indonesia.
Sebelumnya pemeriksaan USG hanya dapat dilakukan di RS atau klinik, saat ini ibu hamil sudah dapat melakukan pemeriksaan di puskesmas. Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan dalam 6 kali pemeriksaan ibu hamil tersebut, dua kali di antaranya harus diperiksa oleh dokter dan di USG.