Dengan rincian 15 kasus kekerasan digital, 20 kasus kekerasan fisik dan perusakan alat kerja, 10 kasus kekerasan verbal, 3 kasus kekerasan berbasis gender, 5 kasus penangkapan dan pelaporan pidana dan 8 kasus penyensoran.
“Kasus ini naik 42 persen dari 2021 sebanyak 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Ini gambaran bagaimana potensi ancaman itu bisa terjadi bukan hanya bagi jurnalis tapi juga aktivis masyarakat sipil,” ujarnya.
Menurut Hendra, meningkatnya potensi kekerasan digital ini lantaran aktivitas publik di internet semakin tinggi.
Berdasarkan data asosiasi penyelenggara jasa layanan internet tingkat penetrasi internet di Indonesia di angka 77,02 persen. Sementara untuk di Sumatera Barat tingkat penetrasi internet di angka 75,4 persen.
Hendra menambahkan, ancaman digital tersebut juga semakin beragam. Mulai dari peretasan, intimidasi, doxing, D-Dos, pencatutan hingga penyebaran hoax.
Hal ini tentu harus diikuti dengan pelindungan dan literasi keamanan digital yang harus dipahami oleh jurnalis atau pun penggiat kelompok masyarakat sipil.
“Untuk keamanan digital kita bisa mulai dari membuat kata sandi yang kuat, tidak sembarangan mengunduh aplikasi, tidak asal klik link-link dari sumber yang tidak jelas, rutin memperbaharui software. Termasuk juga menggunakan antivirus saat terhubung dengan internet,” ujarnya.
“Keamanan digital ini penting, apalagi menyambut tahun pemilihan karena rawan terjadi bagi jurnalis, serta pada aktivis-aktivis masyarakat sipil yang bergerak di isu-isu kepentingan publik,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Charles Simabura mengatakan, pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan digital bagi masyarakat.
Sebab, sejauh ini, upaya-upaya keamanan digital yang dilakukan oleh publik masih sebatas inisiatif kemandirian masyarakat sendiri agar aman di dunia digital.
“Kesadaran pemerintah kita terhadap keamanan digital ini masih dipertanyakan. Kita bisa berkaca pada bocornya sejumlah data pribadi publik milik lembaga pemerintahan yang diretas oleh Bjorka.” katanya.
Menurut Charles, potensi kekerasan atau pun kejahatan digital terhadap pers dan kelompok masyarakat sipil tidak lepas dari peran mereka dalam mengimbangi kekuasaan.
Seperti pers yang memegang teguh independensinya akan sering diganggu dalam mempertahankan independensinya. Khususnya pada momentum tahun pemilihan yang akan datang ini.
Sementara itu, Diki Rafiqi menilai fenomena publik di dunia digital yaitu polarisasi masyarakat yang terbelah karena gejolak politik pada tahun pemilihan. Dan hal ini masih terus berlangsung dari tahun pemilihan ke tahun pemilihan.
Di sisi lain, kata Diki, kondisi ini diperburuk dengan masih lemahnya sistem dan regulasi keamanan digital di Indonesia. Sehingga potensi-potensi ancaman digital ini semakin riskan terjadi.
“Menjelang 2024 ini, kita masih dalam kondisi yang terbelah, propaganda-propaganda masih intens di sosial media,” katanya.
Menurut Diki, literasi media dan informasi penting dalam menjaga diri dari ancaman digital saat ini. Mulai dari memilah informasi yang valid agar tidak terjadi misinformasi.
Apalagi menjelang tahun pemilihan yang sangat rawan hoax dan ujaran kebencian. Kemudian menggunakan aplikasi yang melindungi perangkat handphone atau laptop agar tidak mudah mendapatkan serangan peretasan, virus dan sebagainya. (rdr/rel)