PADANG, RADARSUMBAR.COM – Polisi telah menetapkan NG, 47 tahun, sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut dan beruntun di kawasan Panyalaian X Koto, Kabupaten Tanah Datar pada Kamis (26/1/2023) siang.
Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) Polres Padang Panjang, Iptu Aldy Lazzuardy Septiawan mengatakan, NG harus bertanggung jawab atas kelalaiannya tersebut.
“Dia (NG) telah kami tetapkan tersangka dalam kecelakaan beruntun yang terjadi pada Kamis itu,” katanya kepada awak media, Jumat (27/1/2023) siang.
Aldy menjelaskan, kecelakaan tersebut terjadi lantaran truk pembawa pakan ayam yang dibawa pelaku asal Pesisir Selatan (Pessel) tersebut mengalami rem blong.
“Truk tersebut datang dari arah Bukittinggi menuju Padang Panjang, namun saat di penurunan (Panyalaian), kendaraannya blong dan menabrak sejumlah kendaraan,” katanya.
Akibat kecelakaan tersebut, sebanyak sembilan kendaraan hancur dan tiga orang dilaporkan meninggal dunia.
Sebelumnya, kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) terjadi di Jalan Lintas Padang-Bukittinggi, tepatnya di kawasan Panyalaian X Koto, Kabupaten Tanah Datar.