Writy.
Rabu, 14 Mei 2025
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA
Writy.
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADAR SUMBAR BERITA

Kerap Disalahgunakan, Polri bakal Hapus Pelat Nomor Khusus

Terhitung sejak Oktober 2022 Ditregident Korlantas Polri menghentikan sementara perpanjangan maupun pengajuan baru pelat nomor khusus

Redaksi
Rabu, 1/2/2023 | 11:30 WIB
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memperlihatkan BPKB seukuran paspor kepada media dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan memperlihatkan BPKB seukuran paspor kepada media dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

ShareShareShareShare
Gabung WhatsApp Channel Radar Sumbar agar dapat update berita terkini.

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kabar melegakan datang dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui bidang Registasi dan Identifikasi (Regident). Di Tahun 2023 ini kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor khusus, seperti RF, bakal dihapus sementara.

Kenapa menyenangkan? Karena di bayangan masyarakat tidak ada lagi arogansi pengguna kendaraan RF di jalan. Pelat nomor khusus kerap menimbulkan kecemburuan sosial para pengguna jalan. Selain itu penyelewengan juga sering terjadi, seperti penggunaan strobo.

Baca Juga

811 Sertifikat Konsolidasi Tanah di Bantul Siap Diserahkan Menteri Nusron

BRIN Identifikasi Spesies Baru Kadal Buta di Pulau Buton

Bahkan, penggunanya juga melanggar aturan ganjil genap, dan pelat nomor yang seharusnya hanya boleh digunakan oleh pejabat negara serta pejabat aparat penegak hukum, justru digunakan oleh masyarakat sipil. Contonya, kasus Rachel Venya lolos dari isolasi menggunakan kendaraan dengan pelat nomor B 139 RFS.

Penyelewengan-penyelewengan itu mendapat perhatian serius Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan menertibkan aturan penggunaan pelat nomor khusus dan pelat nomor rahasia bagi pejabat negara.

Terhitung sejak Oktober 2022 Ditregident Korlantas Polri menghentikan sementara perpanjangan maupun pengajuan baru pelat nomor khusus (RF) dan pelat nomor rahasia (QH, IR dst). Batas waktunya sampai Oktober 2023, setelah itu sudah tidak ada lagi pelat nomor khusus dan pelat nomor rahasia.

Dalam aturan baru Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengguna pelat nomor khusus hanya boleh untuk pejabat eselon I dan II, serta hanya boleh untuk kendaraan dinas.

Selain itu, untuk pengajuan pelat nomor khusus dilakukan berjenjang di tiap-tiap instansi, semisal personel Polri, terlebih dahulu mengajukan lewat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), kemudian ke Baintelkam, lalu baru ke Korlantas Polri. Begitu pula dengan TNI, pengajuan lewat Polisi Militer (POM), ke Baintelkam baru ke Korlantas Polri. Sementara untuk pejabat sipil kementerian/lembaga, pengajuan lewat inspektorat.

Tujuan dari mengubah alur pengajuan lewat fungsi pengawasan masing-masing instansi agar ketika terjadi pelanggaran lalu lintas, surat penindakan langsung (tilang) dapat diserahkan ke tiap-tiap inspektorat pengawasan agar diberi sanksi oleh institusi.

Perubahan aturan nomor pelat khusus ini merupakan salah satu cikal bakal Korlantas Polri mengembangkan inovasi di bidang regident dengan memanfaatkan teknologi.

Pelat nomor khusus yang dihapus diganti dengan nomor seperti pelat biasa, tetap akan diketahui atau dikenal dalam sistem sebagai pelat khusus lewat teknologi yang dipasang di pelat nomor kendaraan yang saat ini sedang dikembangkan oleh Regident Korlantas Polri, yakni Radio Frequency Identification (RFID) atau chip.

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menyatakan Korlantas berwarcana, semua teknologi kendaraan bermotor adanya di pelat nomor kendaraan bermotor. Karena kaitannya dengan “capture” dari ETLE.

Teknologi pelat nomor

Dalam penerapan inovasi RFID atau chip ini diawali dengan mengubah warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor yang tadinya berwarna dasar hitam dengan tulisan warna putih, kini menjadi dasar putih tulisan hitam.

Perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor ini untuk mendukung optimalisasi penindakan secara elektronik atau ETLE yang sudah diterapkan di 34 polda seluruh Indonesia.

Upaya ini sudah berjalan sejak pertengahan 2022, kini di jalan raya sudah bisa kita saksikan bersama-sama warna dasar pelat nomor kendaraan berubah menjadi putih. Ditargetkan 2027 seluruh kendaraan di Indonesia sudah berganti warna pelat.

Dengan teknologi RFID ini nantinya, camera ETLE yang menangkap gambar pelat nomor tersebut sudah memiliki data terkait pengguna nomor kendaraan tersebut, mulai dari nama pemilik, alamat, pekerjaan, hingga histori dari kendaraan itu, apakah pernah mengalami kecelakaan, melakukan pelanggaran.

Dengan demikian, identitas pelat nomor khusus dan rahasia hanya akan diketahui oleh petugas di command center Korlantas Polri. Tak ada lagi cerita masyarakat tahu mana yang pelat nomor rahasia seperti saat ini.

Inovasi RFID ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor, yang nantinya bakal berintegrasi jalan tol milik Jasa Marga. Ketika ingin masuk jalan tol, kamera akan menangkap data yang ada di pelat nomor kendaraan, dan pengguna kendaraan tidak perlu pakai kartu di gerbang tol. Dan untuk pembayaran tol bisa lewat payment gateway.

Tidak hanya itu, RFID juga bakal diintegrasikan di pusat perbelanjaan dan mall-mall. Parkir masuk mall bisa lebih cepat tidak mengantre untuk pembayaran dan pengambilan tiket. Teknologi ini sudah digunakan oleh banyak negara di dunia.

Keuntungan dengan teknologi ini adalah saat penerapan aturan ganjil-genap, tidak akan ada lagi kendaraan yang bisa gonta-ganti pelat nomor. Karena begitu pelat nomor tertangkap oleh kamera, data masuk ke command center Korlantas Polri. Bila data tidak sesuai nomor pelat dengan jenis kendaraan yang digunakan, akan dilakukan tindakan langsung.

Laman 1 dari 2 Laman
12Next
ShareTweetShareSend

Baca Juga

13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Teridentifikasi, Jenazah Diserahkan ke Keluarga

13 Korban Ledakan Amunisi di Garut Teridentifikasi, Jenazah Diserahkan ke Keluarga

Rabu, 14/5/2025 | 10:01 WIB
Wamen Ossy beri kuliah umum di STPN. (dok. ATR/BPN)

Beri Kuliah Umum di STPN Yogyakarta, Wamen Ossy: Tumbuhkan Jiwa Kepemimpinan dan Jadi Inspirasi

Selasa, 13/5/2025 | 15:31 WIB
TNI AD Telusuri Penyebab Warga Sipil Masuk Lokasi Ledakan Amunisi di Garut

TNI AD Telusuri Penyebab Warga Sipil Masuk Lokasi Ledakan Amunisi di Garut

Selasa, 13/5/2025 | 15:01 WIB
DPR-Kemendagri Siapkan Pembentukan Badan Regulator BUMD

DPR-Kemendagri Siapkan Pembentukan Badan Regulator BUMD

Selasa, 13/5/2025 | 14:31 WIB
Krisis Kelaparan Parah di Gaza, 57 Anak Meninggal Akibat Kekurangan Gizi

Krisis Kelaparan Parah di Gaza, 57 Anak Meninggal Akibat Kekurangan Gizi

Selasa, 13/5/2025 | 13:31 WIB
Polisi Tertibkan 14 Bendera Ormas di Jakarta Timur, Bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025

Polisi Tertibkan 14 Bendera Ormas di Jakarta Timur, Bagian dari Operasi Brantas Jaya 2025

Selasa, 13/5/2025 | 12:31 WIB

TERPOPULER

  • Bek Semen Padang FC Tin Martic merebut bola yang dibawa Kei Hirose. (dok. MO Semen Padang FC)

    Laga Krusial Lawan Persik di GHAS, Semen Padang FC Dipastikan Tanpa Tin Martic

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Operasi Anti Premanisme di Padang, 37 Pelaku Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Difasilitasi Andre Rosiade, Kenaikan Harga Sewa Tanah Kompleks KAI di Padang Dikaji Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demi Judi Online, Satpam Bobol Brankas Tempatnya Bekerja di Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkot Indarung Hantam Lantai Dua Rumah Warga di Batu Gadang, Diduga Rem Blong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Radar Sumbar

RADARSUMBAR.COM © 2025

Laman

  • Index Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi

Follow Us

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • POLITIK
    • PENDIDIKAN
    • KESEHATAN
  • EKONOMI
    • BISNIS
    • KEUANGAN
  • OLAHRAGA
    • SEPAKBOLA
      • LIGA 1
      • LOKAL
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KABUPATEN SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • LIFESTYLE
  • HIBURAN
  • PARIWARA

RADARSUMBAR.COM © 2025